Tindak Kejahatan Dengan ATM Mandiri

Diposting oleh All About My Mind di 11.41

Rabu, 10 September 2008

Informasi ini adalah kejadian nyata yang saya dapat dari Milis, untuk semuanya harap berhati-hati

Menunjuk surat Cabang Semarang Pandanaran no. 7.Sp.SPN/013/ 2008 tanggal 20 Agustus 2008 perihal tersebut di alas, bersama ini kami sampaikan informasi mengenai tindak kejahatan menggunakan ATM Mandiri terhadap salah satu nasabah Cabang Semarang Pandanaran yang menimbulkan kerugian material sehingga perlu menjadi perhatian bersama dengan mewaspadai modus sebagai berikut :

1. Pada tanggal 13 Agustus 2008, nasabah Cabang Semarang Pandanaran (korban) melakukan pengambilan uang melalui ATM di Jakarta dimana mesin ATM tersebut tidak dalam ruang tertutup dan lokasinya di mall sehingga nasabah lain yang akan melakukan pengambilan antri di belakang nasabah yang sedang melakukan pengambilan uang.

2. Pada saat nasabah (korban) melakukan pengambilan uang yang terakhir (total pengambilan Rp.5.000.000, -) nasabah menghitung uang dan mengambil kartu ATM dari mesin ATM, tiba-tiba nasabah (pelaku) yang dibelakang mendorongnya sehingga kartu ATM terjatuh dan orang yang dibelakang langsung mengambilkan kartu ATM lalu diberikan kepada nasabah. Oleh nasabah (korban) kartu ATM tersebut langsung dimasukan saku karena sedang menghitung uang yang baru diambil.

3. Pada tanggal 15-08-2008 nasabah mau melakukan penarikan uang melalui mesin ATM ternyata setelah kartu ATM dimasukan dan nomor PIN dimasukan mesin ATM tidak dapat mengakses transaksi tersebut. Setelah diamati ternyata kartu ATM bukan milik nasabah (korban) karena tanda tangan yang ada dibelakang kartu ATM tidak sesuai. Ternyata pada saat pengambilan uang tanggal 13 Agustus 2008 saat didorong oleh pengantri lain dan kartu ATM-nya kemudian diambil oleh orang lain yang diserahkan bukan ATM milik nasabah (ditukar kartu ATM instan yang lain)...

4. Nasabah langsung menghubungi call Mandiri untuk dilakukan pemblokiran namun uang nasabah sudah diambil pelaku kejahatan dan saldo yang tersisa tinggal Rp 102.892,- sehingga kerugian nasabah Rp 82.352.500,- .

5. Berdasarkan pemeriksaan rakening koran tabungan nasabah (korban), penarikan oleh pelaku kejahatan dilakukan pada tanggal13 dan 14 Agustus 2008 dengan cara ditransfer, ditarik tunai dan untuk pembelian pulsa handphone.

6. Menurut penjelasan nasabah pada saat melakukan pengam bilan uang di ATM ada 4 orang yang mengantri dibelakangnya yang menurut perkiraan nasabah adalah komplotan dan melihat nasabah dari belakang pada saat memasukkan PIN.

Nasabah tidak curiga saat kartu ATM yang jatuh di ambil dan diserahkan oleh orang lain sehingga tidak dicek kebenaran kartu ATM tersebut dan ternyata kartu ATM yang diserahkan milik orang lain.

0 komentar: